Tag Label

Kepolisian (3740) daerah (950) Pemerintahan (540) Jurnalistik (341) Demontrasi (79) Lintas Opini (70) DPRD (61) Desa (61) RSUD (42) Kebakaran (34) KPU (29) Iklan (19) Mahasiswa (11) DPRD kota pasuruan (5) PDAM (5) Desperindag (4) DPR RI (2)
Tampilkan postingan dengan label Bea cukai. Tampilkan semua postingan

Tekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai Pasuruan Lakukan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal


Pasuruan, suarakpkcyber.com - Pemusnahan barang Cukai Ilegal merupakan salah satu wujud Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pasuruan yang hingga saat ini terus berkomitmen dalam menjalankan langkah-langkah penegakan hukum secara konsisten dan berkesinambungan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang cukai Ilegal, Rabu (7/05/2025).

Upaya ini juga bertujuan menciptakan kondisi perekonomian yang adil dan sehat, sekaligus memberikan kepastian usaha bagi para pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai khususnya. 

Sebagai instansi yang berwenang mengawasi Barang Kena Cukai, khususnya rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (atau sering disebut minuman keras). Bea Cukai memastikan barang-barang yang telah ditindak tidak disalahgunakan. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan pemusnahan atas rokok dan minuman keras ilegal tersebut.

Pemusnahan yang dilaksanakan pada kesempatan kali ini, merupakan hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan pada periode Juli 2023 hingga Oktober 2024.Pada periode tersebut.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan pelanggaran ketentuan di bidang cukai di beberapa tempat yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan.

Rangkaian kegiatan tersebut antara lain berupa patroli darat, patroli jasa pengiriman titipan (PJT), operasi pasar (opsar) mandiri maupun bersama aparat penegak hukum (APH), serta penindakan terhadap kegiatan pengepakan ilegal. 

Barang-barang hasil penindakan dari kegiatan tersebut selanjutnya dimusnahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal. Adapun modus pelanggaran yang teridentifikasi meliputi penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). 

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Nilai barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp11,3 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 8.1 miliar.

Pemusnahan barang-barang ilegal ini menjadi bukti nyata pelaksanaan peran Bea Cukai sebagai Industrial Assistance dan Community Protector. Dalam fungsinya tersebut, Bea Cukai berupaya melindungi industri dalam negeri dari ancaman peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Di sisi lain, langkah ini juga merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang secara sifat dan karakteristiknya perlu dikendalikan konsumsinya, diawasi peredarannya, karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan. 

Selain itu, pengenaan cukai atas barang-barang tersebut juga menjadi instrumen negara dalam mewujudkan keadilan dan keseimbangan fiska.

Hatta Wardhana, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai telah ditindaklanjuti melalui berbagai langkah strategis, seperti proses penyidikan, penerapan pendekatan ultimum remedium sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, serta pengalihan barang hasil penindakan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). 

"Dalam kasus di mana pelaku pelanggaran tidak dapat diidentifikasi atau tidak ditemukan, barang-barang hasil penindakan tersebut dialihkan statusnya menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, sebagaimana kita laksanakan hari ini," ujar Hatta.

Hatta menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Usj)

Penerimaan Cukai Pasuruan Tertinggi Nasional


PASURUAN,suarakpkcyber.com.- Secara nasional penerimaan cukai di Pasuruan masih menjadi yang tertinggi, meski realisasinya menurun bila dibandingkan dengan perolehan di tahun 2023 lalu.

Dalam rilisnya hari ini, Rabu (12/1/2024), Kepala KPPBC TMP A Pasuruan (Bea Cukai Pasuruan), Hatta Wardhana, mengatakan, realisasi penerimaan cukai tahun 2023 Bea Cukai Pasuruan sebesar Rp 62,7 Triliun. Jumlah tersebut setara dengan 95,85 % dari target penerimaan Rp 65,4 triliun.

“Dalam lingkup Kanwil DJBC Jatim I, capaian realisasi penerimaan cukai tahun 2023 Bea Cukai Pasuruan menyumbang 79,37 % dari capaian kanwil. Sedangkan dalam lingkup Bea dan Cukai secara nasional, capaian realisasi penerimaan tahun 2023 KPPBC TMP A Pasuruan adalah 27,11% dari capaian nasional,”jelasnya.

Besaran penerimaan cukai hingga menjadi yang tertinggi se-Indonesia tak lepas dari banyaknya industri rokok yang berproduksi di Pasuruan, khususnya Kabupaten Pasuruan.

Menurut Hatta, sampai dengan saat ini, jumlah pabrik hasil tembakau di Kota dan Kabupaten Pasuruan sebanyak 138 perusahaan. Dari jumlah tersebut, kontributor utama penerimaan ada 4 pabrik. Sedangkan sisanya terdiri dari pabrik berskala kecil dengan kontribusi penerimaan hanya sekitar 1% saja.

Tingginya penerimaan cukai setiap tahunnya, juga dikarenakan strategi Bea Cukai Pasuruan. Di antaranya melakukan pelayanan secara optimal untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, melakukan intimasi dan visiting kepada perusahaan kontributor utama penerimaan secara rutin, manajemen pelayanan penggunaan dokumen pengembalian cukai, hingga melaksanakan kegiatan analisis dokumen cukai, manajemen risiko dalam pelayanan penyediaan pita cukai dan optimalsaisi penanganan pelanggaran pelekatan pita cukai.

“Kita juga lakukan amplifikasi sosialisasi gempur rokok illegal secara masif dan berkelanjutan,” tegasnya. (Usj)

Fun Walk Dan Sosialisasi Perundangan Gempur Rokok Ilegal Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke 77


NGANJUK, Suarakpkcyber.com,- Rangkaian kegiatan peringatan HUT Bhayangkara ke 77 Polres Nganjuk menggandeng Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan kegiatan Fun Walk dan Sosialisasi Perundang-undangan gempur rokok ilegal.

Kegiatan ini di adakan cukup meriah pada hari Minggu pagi (2/7/2023) di alun-alun Pendopo Nganjuk.

Ratusan masyarakat, dari berbagai lapisan yang hadir mengikuti kegiatan pagi ini.

AKBP. Muhammad, Kapolres Nganjuk dalam wawancaranya menjelaskan bahwa hari ini merupakan rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke 77 dengan tema Polri    Presisi Maju Membangun Negeri.

Selain itu kita juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam Sosialisasi Perundang-undangan Gempur Rokok Ilegal.

" Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengetahui adanya rokok yang ilegal segera melapor, dengan peran serta masyarakat secara otomatis kita membantu pemerintah dalam penertipan pajak negara," jelasnya.

Sementara itu Diki Erputra menjelaskan bahwa dengan sosiali ini kita semua berharap kepada masyarakat agar mau berperan aktif dalam mengawasi rokok yang tidak bercukai (ilegal)

" Karena cukai merupakan pajak penghasilan negara yang dapat di gunakan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur serta pertumbuhan ekonomi," urainya.(sr) 

Bea Cukai Pasuruan, Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal


PASURUAN,suarakpkcyber.com– Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan memusnahkan ribuan rokok illegal. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 2022. Di komplek perkantoran raci pada Selasa (13/06/2023) pagi.

Bupati Pasuruan, H. Irsyad Yusuf Mengatakan hasil penindakan periode tahun 2022 sesuai dengan izin Menteri Keuangan surat nomor S-21/MK.6/KN.4/2023 tanggal 25 Januari 2023 dan S-125/MK 6/KN.4/2023 tanggal 16 Mei 2023.

“Ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan rokok illegal serta alkohol yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan,” tuturnya.



Sementara Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A, Hanan Budiarto menambahkan barang yang dimusnahkan senilai sepuluh milliar delapan ratus lima puluh sembilan juta empat ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang berbahaya,” pungkasnya. (Usj)